haha69
haha69
Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta. Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah…

Read More