
Buntut Putusan MK Bolehkan Gibran Nyalon Pilpres, KPU Bakal Surati DPR dan Pemerintah
Lembaga penyelenggara Pemilu ini harus berkirim surat kepada DPR dan pemerintah. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, Putusan MK untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tasqibirruu Re A mengharuskan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diubah. …