
Dilaporkan ke MKD DPR Usai Ajukan Hak Angket, Masinton: Salah Alamat!
Kata Masinton, menilai menilai pelaporan tersebut salah alamat. Sebab, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI. “Itu kan laporan salah alamat,” ujar Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11). Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, lantas merinci…