
MA Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Pastikan Pegang Prinsip Kepastian Hukum
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat putusan MA atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum diterima pihaknya. “Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (30/8). Dia enggan berkomentar banyak soal hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang spesifik mengatur soal hitung-hitungan…