
Medsos Hanya untuk Promosi, Bukan Transaksi
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hassan, menegaskan, dalam Permendag baru akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (Medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi. “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi,…