
Agar Putusan Tak Dicurigai, Hakim MK Harus Bebas dari Hubungan Darah dan Keluarga dengan Presiden dan DPR
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’i yang merespons permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan pengacara dari Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman. Diketahui Adhi meminta MK menguji syarat hakim konstitusi di dalam UU MK. Adhi dalam permohonannya meminta MK menambahkan norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hakim MK…