Pada perkara ini, Partai Ummat mempersoalkan tolok ukur 4 persen yang dijadikan batas untuk perolehan kursi anggota DPR pada UU Pemilu yang sekarang.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Muhammad Yuntri, berpendapat penentuan ambang batas bagi parpol peserta pemilu untuk diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR sebagaimana yang diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, tidak hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional.
Menurut Pemohon, perlu juga menjadikan perolehan akumulasi kursi DPR dari setiap dapil sebagai ambang batas parlemen. Sistem ini sejatinya bentuk lain dari menjamin agar hasil pemilu lebih proporsional dalam koridor sistem pemilu yang diamanatkan UUD 1945 dengan adil.
“Dari analisis yang dilakukan oleh tim hukum Partai Ummat, justru sifat proporsionalitas itu tidak terjamin. Yang terjadi justru ketimpangan atau tidak memenuhi unsur keadilan,” jelas Yuntri.
Oleh karena itu, Partai Ummat meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Partai Ummat diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, (23/10) pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian dijadwalkan dan diinformasikan persidangan berikutnya kepada Pemohon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.