haha69
haha69

Remaja Tersangka Bullying di Cilacap Dibidik Pasal Berlapis

Remaja Tersangka <i>Bullying</i> di Cilacap Dibidik Pasal Berlapis

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap.

“Kami telah  serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami  kembangkan,” kata Fannky dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (4/10).





Kapolresta menegaskan, seluruh tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.  

“Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang,” demikian Kapolresta.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.