Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin menjelaskan, Surat Edaran ini memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN. Meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya, serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
“Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini,” kata Bey, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/11).
“Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN, baik di dunia nyata maupun maya,” pesan Bey.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.